Top Menu

Akhir Tahun Pemkab Madiun Ajukan Tiga Raperda Non APBD Ke DPRD

MADYA FM - Jelang akhir tahun 2025 ini, pemerintah Kabupaten Madiun, mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) non APBD ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun.

Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, membacakan nota penjelasan tiga rancangan peraturan daerah non APBD, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (05/11/2025)

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Madiun, dr Purnomo Hadi, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Madiun, dalam rangka menghantarkan tiga raperda Kabupaten Madiun, di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (05/11/2025).

Ketiga Raperda itu diantaranya yang pertama perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Kedua tentang perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat, bank daerah Kabupaten Madiun. Ketiga tentang perubahan perda nomor 1 tahun 2021 tentang penyertaan modal kepada BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.

"Jadi ini (raperda) nanti akan dikaji bersama-sama dengan teman-teman DPRD. Tujuannya menyempurnakan terhadap regulasi sehingga apa yang kita lakukan pak Bupati dan DPRD jangan sampai menyalahi regulasi. Prinsipnya nanti semuanya ini dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Madiun," ujar Wakil Bupati Madiun, dr Purnomo Hadi, usai paripurna.

Dalam nota penjelasan tentang pajak dan retribusi daerah diantaranya ada penambahan obyek retribusi baru meliputi layanan kesehatan, retribusi kebersihan utamanya penambahan tarif penyedotan lumpur tinja, retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah, utamanya penjualan hasil tanaman pangan, hortikultura dan laboratorium lingkungan, serta retribusi pemanfaatan aset daerah, utamanya penambahan tarif pada pemanfaatan aset untuk pemasangan utilitas (fiber optic).

Selanjutnya dua raperda berkaitan dengan BPR Kabupaten Madiun, mulai dari perubahan status BPR menjadi Perseroan Daerah, dan pengurangan penyertaan modal karena berubahnya status BPR.

"Dengan penyesuaian regulasi ya sehingga nanti endingnya lebih akuntabel transparan profesional dan diharapkan membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat," pungkasnya.(AM)

Copyright © RADIO MADYA FM. Designed by OddThemes