MADYA FM — Perkembangan teknologi dan internet yang kian masif telah mengubah pola bertransaksi masyarakat di era digital. Mulai dari Generasi X, Y, Z, hingga Gen Alpha kini kian familier menggunakan ponsel pintar untuk berbagai keperluan pembayaran. Kendati transaksi digital menawarkan kemudahan dan kecepatan hingga mencatatkan angka triliunan rupiah secara nasional, potensi risiko kejahatan atau fraud turut mengintai para pengguna.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri, Bapak Saryo, menegaskan komitmen BI dalam melindungi konsumen serta mengawasi penyelenggara sistem pembayaran.
Dalam program Talkshow di Radio Madya FM Madiun, Selasa (11/8/2026), Saryo menjelaskan bahwa Bank Indonesia bertindak sebagai regulator yang mengatur serta mengawasi lembaga penyelenggara sistem pembayaran, baik penyedia jasa perbankan maupun non-bank (seperti GoPay, ShopeePay, OVO, dan sejenisnya).
"Kami tidak memantau transaksi satu per satu, melainkan mengawasi lembaganya guna memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mitigasi risiko agar konsumen merasa aman dan terlindungi," ujar Saryo.
Terkait kendala transaksi atau gangguan sistem pembayaran—seperti kartu ATM yang tertelan—masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu menghubungi penyedia layanan terkait. Apabila pengaduan tersebut tidak membuahkan penyelesaian dari pihak penyelenggara (bank/non-bank), masyarakat baru dapat meneruskan laporan tersebut ke Bank Indonesia.
Meskipun instrumen pembayaran seperti QRIS, kartu debit, mobile banking, hingga kartu kredit dirancang dengan sistem keamanan yang baik, para pelaku kejahatan terus berinovasi memanfaatkan kelalaian manusia (human error).
Beberapa modus klasik yang sering dimanfaatkan oknum penipuan antara lain:
Telepon Palsu & Rekayasa Sosial (Social Engineering): Pelaku menelepon dengan mengaku sebagai petugas bank, kepolisian, atau instansi lain, lalu menakut-nakuti korban agar memberikan data pribadi sensitif seperti PIN, password, atau kode OTP.
Penyamaran Akun (Impersonation): Oknum membuat akun media sosial palsu atas nama lembaga keuangan resmi dan mengirimkan pesan pribadi (direct message) untuk menjerat nasabah.
Peminjaman Rekening: Pelaku meminjam nomor rekening warga dengan dalih menampung transferan dari kerabat, yang ternyata merupakan uang hasil kejahatan.
Penukaran Barcode QRIS: Pelaku menukar stiker QRIS milik pedagang/UMKM dengan QRIS milik pelaku. Akibatnya, pembayaran dari pembeli tidak masuk ke rekening pedagang, melainkan ke rekening pelaku.
Bukti Transfer Palsu / Edit Foto: Pelaku mengirimkan tangkapan layar (screenshot) bukti transfer yang telah dimodifikasi kepada pedagang yang sedang sibuk.
Sebagai langkah pencegahan utama, Bank Indonesia mengusung slogan "Kalau Ragu, Stop Dulu!". Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan menerapkan prinsip-prinsip berikut saat bertransaksi:
Jaga Kerahasiaan Data: PIN, password, dan kode OTP adalah informasi pribadi. Pihak bank, BI, maupun kepolisian tidak pernah meminta kode rahasia tersebut.
Jangan Klik Link Sembarangan: Hindari mengunduh atau mengklik tautan/file berbentuk APK dari nomor yang tidak dikenal melalui aplikasi pesan singkat.
Pemeriksaan Berkala bagi Pedagang: Para pelaku UMKM disarankan untuk rutin memeriksa nama toko yang tertera pada kode QRIS serta memverifikasi riwayat saldo masuk secara langsung melalui aplikasi mobile banking sebelum menyerahkan barang.
"Sistem pembayaran pada dasarnya aman sepanjang kita
mengelola risikonya dengan bijak dan tidak membagikan data sensitif kepada
siapa pun," tutup Saryo.(MAD)

